UNESA Umumkan Jadwal Penetapan UKT Semester Gasal 2026/2027 beserta Beragam Skema Keringanan bagi Mahasiswa
Universitas Negeri Surabaya (UNESA) resmi mengumumkan jadwal penetapan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa lama program Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, dan Doktoral untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/79371/UN38/HK.01.01/2026 sebagai bentuk komitmen universitas dalam memberikan kemudahan pembayaran UKT sesuai kondisi dan kebutuhan mahasiswa.
1. Penurunan Level UKT
Penurunan level UKT diberikan kepada mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan yang orang tua atau walinya mengalami penurunan kondisi ekonomi, seperti:
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Mengalami kecelakaan;
- Meninggal dunia;
- Pensiun; atau
- Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Permohonan diajukan melalui SIM UKT pada 8–26 Juni 2026, dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, proses verifikasi dan penetapan dilaksanakan pada 27 Juni–3 Juli 2026.
2. Angsuran UKT
Angsuran UKT diperuntukkan bagi mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan yang belum mampu membayar UKT maupun IPI secara penuh. Ketentuannya meliputi:
- Pengajuan dilakukan melalui SIM UKT pada 8–26 Juni 2026;
- Pembayaran UKT dapat diangsur sebanyak tiga kali dalam satu semester;
- Angsuran pertama wajib dibayarkan sesuai jadwal pembayaran universitas; dan
- Mahasiswa harus telah melunasi angsuran pada semester sebelumnya.
3. Penurunan UKT 50 Persen
Penurunan UKT sebesar 50 persen diberikan kepada mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan yang:
- Berada pada semester tujuh atau lebih;
- Hanya memprogram skripsi atau mengambil mata kuliah maksimal 6 SKS;
- Telah menempuh minimal 138 SKS tanpa nilai E.
Mahasiswa tidak perlu mengajukan permohonan. Daftar penerima dapat diakses melalui SIM UKT pada 2 Agustus 2026, sedangkan masa sanggah dibuka pada 3 Agustus 2026 bagi mahasiswa yang masih harus memprogram mata kuliah.
4. Pembebasan UKT
Pembebasan UKT diberikan kepada mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan, Magister, dan Doktoral yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran pada Semester Genap 2025/2026, tetapi masih menunggu penerbitan Surat Penetapan Kelulusan (SPK). Adapun ketentuannya meliputi:
- Mahasiswa tidak perlu mengajukan permohonan melalui SIM UKT;
- Daftar penerima diumumkan melalui SIM UKT pada 2 Agustus 2026;
- Masa sanggah dibuka pada 3 Agustus 2026 apabila mahasiswa masih memiliki mata kuliah yang harus diprogram; dan
Link Google Drive berikut : Klik disini