Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian 2026 Diperpanjang, Dosen Diberi Kesempatan Lengkapi Usulan
Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para dosen di seluruh perguruan tinggi, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, secara resmi mengumumkan perpanjangan waktu penerimaan proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026.
Perpanjangan ini ditujukan khusus bagi proposal yang telah terdaftar di sistem BIMA namun masih berstatus draft atau belum sepenuhnya dilengkapi dan disubmit. Batas akhir perpanjangan usulan proposal dengan status draft ditetapkan hingga 5 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.
Selain itu, DPPM juga memberikan perpanjangan waktu bagi proses approval oleh Ketua LP/LPM/LPPM. Proposal yang telah disubmit tetapi belum mendapatkan persetujuan pimpinan lembaga diberikan waktu tambahan hingga 6 Januari 2026 pukul 15.00 WIB untuk menyelesaikan tahapan tersebut.
Melalui kebijakan ini, diharapkan para dosen dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal untuk menyempurnakan proposal penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, sehingga kualitas usulan yang diajukan semakin meningkat. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa setelah batas waktu sebelumnya berakhir, laman BIMA tidak dibuka untuk pengajuan proposal baru, melainkan hanya untuk penyempurnaan usulan yang telah terdaftar.